Syarat & Ketentuan Layanan
1. Ruang Lingkup Layanan
Layanan Imagestro-PACS adalah platform berbasis cloud untuk penyimpanan, pengelolaan, dan visualisasi citra medis DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine) serta pengelolaan order pemeriksaan radiologi (RIS) yang disediakan oleh PT. Satu Pintu Digital (selanjutnya disebut "Penyedia"). Layanan Imagestro-PACS adalah alat bantu teknis; seluruh diagnosis medis, interpretasi citra, dan keputusan klinis tetap menjadi tanggung jawab profesional tenaga medis yang berwenang.
2. Ketentuan Pendaftaran & Akun
- Pendaftaran akun hanya dapat dilakukan oleh perwakilan resmi dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Rumah Sakit, Klinik, atau Laboratorium.
- Pengguna wajib memberikan data yang akurat dan sah selama proses registrasi self-service.
- Akses awal melalui portal ini akan memberikan status akun 'Free Tier' dengan batasan kapasitas penyimpanan dan fitur tertentu.
3. Hak & Kewajiban Penyedia
- Penyedia berhak menangguhkan atau menghapus akun jika ditemukan indikasi penyalahgunaan sistem atau pelanggaran hukum.
- Penyedia berhak memperbarui fitur, kuota, atau harga layanan dengan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya kepada Mitra.
- Penyedia menjamin keamanan data melalui enkripsi dan protokol perlindungan data sesuai Kebijakan Privasi.
Service Level Agreement (SLA) Ketersediaan Platform
Penyedia berkomitmen terhadap target ketersediaan (uptime) layanan sebagai berikut:
| Komponen Layanan | Target Uptime | Periode Pengukuran |
|---|---|---|
| Platform Inti (Dashboard RIS-PACS) | 99.5% | Bulanan |
| API Gateway & Workers Backend | 99.5% | Bulanan |
| Integrasi SATUSEHAT | 99.0% | Bulanan |
Penyedia tidak bertanggung jawab atas ketidaktersediaan layanan yang disebabkan oleh: (a) pemeliharaan terjadwal yang diberitahukan minimal 24 jam sebelumnya, (b) keadaan Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 9, atau (c) kegagalan pada sistem milik Mitra atau pihak ketiga di luar kendali wajar Penyedia. Target uptime di atas merupakan komitmen layanan (target), bukan jaminan mutlak. Apabila uptime bulanan berada di bawah target, Mitra berhak mengajukan kredit layanan yang akan dievaluasi oleh Penyedia dengan itikad baik.
4. Hak & Kewajiban Mitra Fasyankes
- Mitra bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kredensial akun administrator dan semua aktivitas yang terjadi di bawah akun tersebut.
- Mitra wajib memastikan bahwa setiap data pasien yang diunggah telah mendapatkan persetujuan sesuai regulasi kesehatan yang berlaku.
- Mitra dilarang menggunakan layanan untuk menyimpan data yang melanggar hak kekayaan intelektual atau norma hukum di Indonesia.
5. Ketentuan Biaya & Pembayaran
- Paket Free Tier disediakan tanpa biaya bulanan namun memiliki batasan jumlah pemeriksaan atau volume data tertentu.
- Untuk penggunaan kapasitas lebih besar atau fitur premium, Mitra dapat mengajukan upgrade ke paket berbayar sesuai daftar harga yang berlaku.
- Keterlambatan pembayaran pada paket berbayar dapat menyebabkan pembatasan akses sistem hingga kewajiban pembayaran dipenuhi.
- Untuk layanan berbayar atau implementasi enterprise, syarat dan ketentuan tambahan atau kontrak kerjasama terpisah dapat diberlakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan hukum spesifik Mitra.
- Siklus Penagihan & Pembayaran: Layanan berbayar ditagih secara bulanan atau tahunan. Untuk langganan tahunan, pembayaran dilakukan penuh di muka untuk periode 12 bulan dengan diskon setara 2 bulan gratis (bayar 10 bulan untuk 12 bulan).
- Paket Pay-Per-Use Lite: Tersedia model pembayaran sesuai pemakaian (pay-per-use) dengan ketentuan: (a) biaya registrasi awal (setup fee) bersifat sekali bayar (one-time charge) dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable); (b) tagihan bulanan dihitung berdasarkan jumlah order aktual dengan tarif bertingkat progresif per daftar harga yang berlaku; (c) berlaku batas maksimum 5.000 order per bulan; (d) retensi data 30 hari dengan penghapusan permanen otomatis (hard delete) setelah masa tersebut; (e) ukuran berkas DICOM maksimum 50 MB per berkas; (f) paket ini tidak termasuk fitur DICOM Viewer dan Reporting; (g) tagihan bulanan minimum sebesar Rp 25.000, di mana tagihan di bawah nilai minimum tersebut diakumulasikan ke periode tagihan bulan berikutnya.
- Pembatasan Downgrade ke Pay-Per-Use: Mitra langganan bulanan/tahunan (Basic, Professional, Enterprise) tidak dapat melakukan downgrade ke paket Pay-Per-Use Lite. Perpindahan tier dari paket langganan ke Pay-Per-Use memerlukan proses offboarding dan pendaftaran baru, dengan konsekuensi data mengikuti kebijakan retensi paket tujuan.
- Inaktivitas Pay-Per-Use: Akun Pay-Per-Use yang tidak aktif (tanpa order dan tanpa pembayaran) selama 30 hari berturut-turut dapat ditangguhkan (suspended) oleh Penyedia setelah melalui serangkaian pengingat melalui email pada hari ke-7, ke-15, dan ke-30.
- Keterlambatan Pembayaran & Eskalasi: Apabila terjadi keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo (H+0), akun akan ditangguhkan (suspended). Mulai H+1 s/d H+7 (Grace Period), akses akun bersifat baca-saja (read-only). Mulai H+8 s/d H+14 (Freeze Period), akun dibekukan dan pengguna tidak dapat masuk ke sistem. Apabila pembayaran belum diselesaikan hingga H+15, layanan akan dihentikan secara permanen dan data citra medis DICOM akan dihapus.
- Langganan Intermittent: Penyedia tidak mengizinkan langganan selang-seling (non-kontinu). Layanan harus aktif terus-menerus. Jika langganan terputus dan melewati batas H+15, reaktivasi akun akan dianggap sebagai pendaftaran baru dan data DICOM lama tidak dapat dipulihkan.
6. Integritas Data & Rekam Medis
- Mitra menyetujui bahwa sistem PACS ini merupakan bagian atau terintegrasi dengan Rekam Medis Elektronik (RME) Fasyankes.
- Penyedia menjamin data citra medis diarsipkan dan dipelihara di server untuk mendukung pemenuhan retensi rekam medis elektronik Mitra (paling singkat 25 tahun) HANYA selama status langganan Mitra dalam keadaan aktif. Apabila langganan berakhir atau dihentikan (melewati H+15 tanpa pembayaran), seluruh data medis akan dihapus secara permanen dari seluruh sistem Penyedia, dan Mitra bertanggung jawab mandiri atas penyimpanan datanya sesuai regulasi.
- Integrasi sistem dengan platform SATUSEHAT Kemenkes RI akan difasilitasi sesuai dengan standar interoperabilitas yang ditentukan pemerintah.
7. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan syarat & ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah domisili hukum Penyedia.
8. Pembatasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability)
Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku:
- Batasan Kerugian: Total tanggung jawab Penyedia kepada Mitra atas setiap klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini dibatasi sebesar total biaya langganan yang telah dibayarkan oleh Mitra dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum klaim diajukan.
- Pengecualian Kerugian Tidak Langsung: Dalam keadaan apapun, Penyedia tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan pendapatan, kehilangan data, atau gangguan operasional bisnis.
- Pengecualian Batasan: Batasan tanggung jawab di atas tidak berlaku untuk kerugian yang disebabkan oleh: (a) kesengajaan (dolus) atau kelalaian berat (culpa lata) dari Penyedia, (b) pelanggaran hak kekayaan intelektual, atau (c) pelanggaran kewajiban kerahasiaan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam DPA.
9. Force Majeure (Keadaan Kahar)
Penyedia tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada:
- Bencana alam (gempa bumi, banjir, kebakaran, badai);
- Pandemi, epidemi, atau wabah penyakit;
- Peperangan, terorisme, kerusuhan sipil, atau pemberontakan;
- Pemadaman listrik atau kegagalan infrastruktur telekomunikasi berskala luas;
- Gangguan layanan cloud provider yang digunakan oleh Penyedia yang bukan disebabkan oleh kelalaian Penyedia;
- Tindakan pemerintah, embargo, atau perubahan peraturan perundang-undangan yang secara material memengaruhi kemampuan Penyedia untuk menyediakan layanan.
Dalam hal terjadi Force Majeure, Penyedia akan: (a) memberitahukan Mitra dalam waktu 3×24 jam sejak mengetahui kejadian, (b) melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk memulihkan layanan dalam waktu sesingkat mungkin, dan (c) melanjutkan pelaksanaan kewajiban setelah keadaan Force Majeure berakhir.
Apabila keadaan Force Majeure berlangsung terus-menerus selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, salah satu Pihak berhak mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya tanpa dikenakan penalti.
10. Hak Kekayaan Intelektual
- Platform & Perangkat Lunak: Seluruh hak kekayaan intelektual atas platform Imagestro-PACS, termasuk namun tidak terbatas pada kode sumber, desain antarmuka, logo, merek dagang, dokumentasi, basis data, algoritma, dan material teknis lainnya adalah milik eksklusif PT. Satu Pintu Digital. Penggunaan layanan oleh Mitra tidak mengalihkan hak kepemilikan apapun.
- Data Mitra: Mitra tetap memiliki seluruh hak atas data yang diunggah ke platform, termasuk data citra medis DICOM dan metadata terkait. Dengan menggunakan layanan, Mitra memberikan lisensi terbatas, non-eksklusif, dan dapat dicabut kepada Penyedia untuk memproses data tersebut semata-mata guna menyediakan layanan sesuai Perjanjian ini.
- Umpan Balik (Feedback): Saran, rekomendasi, atau umpan balik apapun yang diberikan oleh Mitra kepada Penyedia mengenai platform dapat digunakan oleh Penyedia untuk meningkatkan layanan tanpa kewajiban kompensasi.
11. Pemrosesan Data Pribadi
Pemrosesan Data Pribadi pasien dan tenaga medis dalam platform Imagestro-PACS diatur oleh ketentuan sebagai berikut:
- Peran Para Pihak: Fasyankes bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller), sedangkan PT. Satu Pintu Digital selaku penyedia Imagestro-PACS bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi (Data Processor), sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Data Processing Agreement (DPA): Untuk paket berbayar, kemitraan antara Fasyankes dan Imagestro diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pemrosesan Data (DPA) yang ditandatangani kedua belah pihak sebelum pemrosesan Data Pribadi dimulai. DPA mengatur secara rinci: kategori data yang diproses, tujuan pemrosesan, sub-prosesor infrastruktur cloud terenkripsi, tindakan keamanan teknis dan organisasional, prosedur notifikasi insiden data, serta prosedur penanganan permintaan subjek data.
- Kebijakan Privasi: Informasi lengkap tentang bagaimana data dikumpulkan, diproses, dan dilindungi tersedia di Kebijakan Privasi & Perlindungan Data yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan ini.
- Kontak DPO: Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO) Imagestro dapat dihubungi melalui email: [email protected].
12. Penyangkalan Jaminan (Disclaimer of Warranties)
Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, layanan Imagestro-PACS disediakan "sebagaimana adanya" ("AS IS") dan "sebagaimana tersedia" ("AS AVAILABLE") tanpa jaminan apapun, baik tersurat maupun tersirat, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Jaminan bahwa layanan akan berjalan tanpa gangguan atau bebas dari kesalahan;
- Jaminan bahwa hasil yang diperoleh dari penggunaan layanan akan akurat, lengkap, atau sesuai untuk tujuan tertentu;
- Jaminan tersirat tentang kelayakan jual (merchantability), kesesuaian untuk tujuan tertentu (fitness for a particular purpose), atau non-pelanggaran hak pihak ketiga.
Penyedia tidak bertanggung jawab atas keakuratan diagnosis medis, interpretasi citra, atau keputusan klinis yang dibuat menggunakan platform. Layanan Imagestro-PACS adalah alat bantu teknis dan seluruh keputusan medis tetap menjadi tanggung jawab profesional tenaga medis yang berwenang.
13. Keterpisahan (Severability)
Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini dinyatakan tidak sah, batal, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, maka:
- Ketentuan tersebut akan ditafsirkan atau dimodifikasi sejauh diperlukan agar sah dan dapat dilaksanakan, dengan tetap mempertahankan maksud dan tujuan semula.
- Ketentuan lainnya tetap berlaku penuh dan tidak terpengaruh oleh ketidakberlakuan ketentuan tersebut.
- Para Pihak akan dengan itikad baik menegosiasikan ketentuan pengganti yang sah dan sedapat mungkin mencerminkan maksud komersial dari ketentuan yang tidak berlaku.
14. Ketentuan Khusus Tier Free
- Tier Free adalah penawaran promosi tanpa biaya dari Penyedia untuk membantu Mitra Fasyankes mencoba layanan Imagestro-PACS. Masa berlaku promosi Tier Free adalah hingga tanggal 31 Desember 2026. Setelah tanggal berakhir tersebut, Penyedia berhak menghentikan pendaftaran Tier Free baru atau mengubah model layanan Tier Free menjadi berbayar.
- Kuota Tier Free (jumlah pemeriksaan/bulan, kapasitas penyimpanan, jumlah pengguna) ditetapkan oleh Penyedia per paket tier dan dapat berubah sewaktu-waktu; jumlah maksimum tenant Tier Free yang aktif pada satu waktu dibatasi sesuai konfigurasi kapasitas Penyedia (saat ini 50 tenant aktif).
- Apabila batas tenant Tier Free tercapai, pendaftaran baru pada Tier Free akan dihentikan untuk sementara; calon Mitra dapat memilih paket berbayar atau menghubungi tim penjualan untuk masuk daftar tunggu hingga slot tersedia kembali.
- Data medis pada Tier Free disimpan di server selama masa langganan aktif (sampai dengan batas retensi rekam medis elektronik), namun aksesibilitas dibatasi hanya untuk 30 hari terakhir (penyimpanan aktif). Data medis di luar periode 30 hari tersebut akan dihapus secara permanen dari sistem. Mitra yang ingin menyimpan data lebih dari 30 hari wajib melakukan upgrade ke Paket Berbayar sebelum masa 30 hari berakhir.
15. Modifikasi Layanan & Pemberitahuan
Ketentuan ini mengatur bagaimana Penyedia dapat mengubah, menangguhkan, atau menghentikan salah satu layanan, fitur, kuota, atau Tier Free secara keseluruhan.
- Penyedia dapat sewaktu-waktu mengubah, menangguhkan, atau menghentikan salah satu fitur, kuota, atau bahkan keseluruhan Tier Free, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Untuk setiap perubahan material pada Tier Free (termasuk pengurangan kuota, penambahan batasan, atau penghentian Tier Free), Penyedia akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu minimal 30 (tiga puluh) hari melalui email ke administrator tenant terdaftar dan banner pemberitahuan di dalam aplikasi.
- Selama masa pemberitahuan 30 hari tersebut, Mitra yang terdampak memiliki kesempatan untuk melakukan upgrade ke paket berbayar agar dapat mempertahankan tingkat layanan yang setara.
- Apabila setelah 30 hari masa pemberitahuan Mitra belum melakukan upgrade pada saat layanan Free Tier akan dihentikan, maka akses akan ditutup secara permanen dan seluruh data medis akan dihapus secara permanen dari seluruh sistem Penyedia. Mitra bertanggung jawab mandiri untuk mengekspor data sebelum layanan dihentikan.
- Dalam hal terjadi perubahan yang bersifat darurat demi keamanan (misalnya patch keamanan kritis, mitigasi kerentanan, atau perintah regulator), perubahan dapat berlaku efektif segera dengan pemberitahuan simultan kepada Mitra yang terdampak.
16. Kebijakan Downgrade Paket
- Downgrade paket langganan hanya dapat disetujui jika seluruh metrik penggunaan Mitra (jumlah order berjalan, jumlah pengguna aktif, dan kapasitas penyimpanan) telah berada di bawah limit paket tujuan.
- Apabila salah satu metrik melebihi limit paket tujuan, permintaan downgrade akan ditolak secara otomatis dan Mitra akan tetap berada di tier saat ini.
- Mitra bertanggung jawab secara mandiri untuk mengekspor atau menghapus kelebihan data dan menyesuaikan metrik sebelum mengajukan permohonan downgrade.
- Downgrade yang disetujui akan berlaku efektif pada awal siklus penagihan berikutnya.